Pembentukan komite sekolah ditujukan untuk mewadahi, meyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
Kenyataan yang sering dan umum terjadi di lapangan adalah komite sekolah yang terbentuk menemui berbagai kendala dan permasalahan antara lain kehadiran komite sekolah seolah dianggap formalitas semata, dianggap memiliki peran sebagaimana BP3 di masa lampau, tidak/belum mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Kondisi ini muncul sebagai dampak dari kelemahan internal dari komite sekolah itu sendiri, dan dari faktor ekternal masyarakat belum mengetahui peran dan fungsi komite sekolah secara baik.